Informasi dan Ketentuan Umum:
- Bentuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan standar baku yang berlaku di lingkungan UNIDA.
- Penyerahan laporan pertanggungjawaban harus disertai dengan anggaran yang telah distujui oleh pejabat yang berwenang.
- Jangka waktu pelaporan kepada bendahara pusat UNIDA adalah selambat-lambatnya 1 minggu (7 hari) setelah kegiatan berakhir.
- Laporan yang diserahkan kepada Admin BAUK harus sudah di-verifikasi oleh Bendahara Pusat UNIDA dan di-sah kan oleh Kepala BAUK dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan.
Info lengkap buka disini