Pendataan/Pencatatan:
- Perizinan diberikan kepada dosen yang sakit, menikah, anggota keluarganya yang meninggal dunia, hamil, dan melahirkan.
- Masa perizinan bagi dosen yang sakit menyesuaikan dengan keadaan.
- Masa perizinan bagi dosen yang menikah selama 2 minggu.
- Masa perizinan bagi dosen yang anggota keluarganya meninggal selama 1 minggu.
- Masa perizinan bagi dosen yang hamil selama 2 minggu.
- Masa perizinan bagi dosen yang melahirkan selama 1 bulan.
Info lebih lengkap buka disini